Perjanjian Keanggotaan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
JKT48 Official Fans Club (selanjutnya disebut "Klub") dibentuk oleh
anggota yang mendukung JKT48 dan bertujuan untuk mendukung JKT48.
Pasal 2 (Perjanjian Keanggotaan)
1. Perjanjian keanggotaan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian ini")
berlaku bagi anggota (didefinisikan di Bab II Pasal 1) untuk setiap
layanan klub dan orang yang masuk menjadi anggota klub dianggap telah
menyetujui isi perjanjian ini.
2. Pemberitahuan pada Bab III Pasal 3 kepada anggota dan perjanjian ini
serta perjanjian penggunaan setiap layanan dan lain-lain dari klub yang
ditetapkan terpisah (selanjutnya semuanya disebut "Perjanjian penggunaan
dan lain-lain") dianggap sebagai bagian dari perjanjian ini terlepas
dari apapun namanya.
3. Jika ketetapan pada perjanjian ini dan ketetapan pada perjanjian
penggunaan dan lain-lain berbeda, maka ketetapan pada perjanjian
penggunaan dan lain-lain tersebut diprioritaskan dan diberlakukan.
Pasal 3 (Pemberitahuan Kepada Anggota)
Pemberitahuan informasi yang perlu untuk anggota dapat melalui pos,
email, tampilan website, serta melalui metode lainnya yang dinilai layak
oleh klub.
Bab II Anggota
Pasal 1 (Anggota)
Yang dimaksud dengan anggota dalam perjanjian ini adalah orang yang
mengajukan permohonan untuk menjadi anggota klub dan disetujui menjadi
anggota.
Pasal 2 (Persetujuan Masuk Menjadi Anggota)
1. Permohonan masuk menjadi anggota diterima dengan cara yang
ditetapkan terpisah dan disetujui setelah melalui pemeriksaan, prosedur,
dan sebagainya yang diperlukan.
2. Bagi yang masih di bawah umur diharuskan mendapat persetujuan wali
untuk setiap permohonan masuk menjadi anggota. Dan jika terdapat
permohonan masuk menjadi anggota dari orang yang masih di bawah umur,
maka klub akan memeriksa ada tidaknya persetujuan dari walinya dan akan
dilakukan prosedur masuk anggota sebagaimana layaknya. Klub tidak
bertanggung jawab jika terjadi hal-hal di luar dugaan yang terkait.
3. Seseorang tidak akan disetujui masuk menjadi anggota klub jika orang
yang mengajukan permohonan masuk ke klub tersebut dinilai memenuhi salah
satu dari kriteria berikut ini.
1. Jika dalam permohonan masuk menjadi anggota mengisikan keterangan palsu, salah tulis, ataupun ada keterangan yang lupa diisi.
2. Jika dinilai tidak layak menjadi anggota klub.
3. Jika telah disetujui masuk menjadi anggota, namun kemudian diketahui
anggota yang telah disetujui itu masuk dalam salah satu kriteria di
atas, maka persetujuan dapat ditarik kembali.
Pasal 3 (Manfaat Keanggotaan)
Anggota dapat memperoleh manfaat pada setiap nomor berikut ini.
1. Mendapatkan Kartu Anggota Resmi JKT48 Official Fan Club.
2. Manfaat lainnya yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 4 (Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar iuran masuk menjadi anggota dan iuran
bulanan berikut (selanjutnya disebut "Iuran keanggotaan dan lain-lain")
saat masuk menjadi anggota dan pada saat memperpanjang masa berlaku
kualifikasi keanggotaan yang ditetapkan pada pasal berikut.
• Iuran masuk menjadi anggota Rp 100,000- (hanya tahun pertama)
• Iuran bulanan (berjumlah total) Rp 120,000- (Rp 10.000 x 12 bulan)
Cara pembayaran iuran keanggotan dan lain-lain yang ditetapkan pada ayat sebelumnya akan ditetapkan terpisah.
Anggota harus membayar dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 5.
Pasal 5 (Cara Pembayaran Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)
1. Anggota diharuskan membayar sejumlah nominal yang setara dengan
pajak konsumen yang diperlukan untuk iuran keanggotaan dan lain-lain
pada klub dengan cara pembaran berikut ini.
• Uang tunai.
• Cara lain yang ditetapkan oleh klub.
Pasal 6 (Masa Berlaku Keanggotaan dan Pembaharuan Keanggotaan)
1. Masa berlaku keanggotaan adalah satu tahun sejak bulan di mana Kartu Anggota Resmi dicetak.
2. Pembaharuan kualifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara pembayaran
dan dalam tempo waktu yang ditentukan oleh klub. Apabila tidak melakukan
pembaharuan dalam tempo waktu yang ditentukan, anggota akan kehilangan
kualifikasi keanggotaannya.
3. Bila seorang anggota telah kehilangan kualifikasi keanggotaannya maka
kualifikasi keanggotaan tersebut tidak dapat diperbaharui dan ia wajib
mengulangi prosedur pendaftaran anggota dari awal dan kembali membayar
iuran keanggotaan.
Pasal 7 (Kewajiban Anggota Dan Lain-lain)
1. Anggota harus bertanggung jawab mengontrol Kartu Anggota Sementara
dan Kartu Anggota Resmi yang diberikan oleh klub. Klub tidak akan
bertanggung jawab jika terjadi gangguan pada anggota dikarenakan anggota
tidak menjaga Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi dengan
baik, menyalahgunakannya, ataupun Kartu Anggota Sementara dan Kartu
Anggota Resmi digunakan oleh pihak ketiga.
2. Anggota dilarang meminjamkan, memindahtangankan, maupun mengubah nama
Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi kepada pihak ketiga.
3. Jika terdapat perubahan informasi yang diserahkan kepada klub pada
saat memohon masuk menjadi anggota antara lain nama, nomor telepon,
alamat e-mail, dan sebagainya, segera lakukan prosedur pengubahan sesuai
metode yang ditetapkan.
4. Klub tidak bertanggung jawab jika karena anggota lalai memberi
laporan pada ayat sebelumnya yang berakibat pengumuman dan sebagainya
dari klub tidak sampai kepada anggota.
Pasal 8 (Hal-hal Yang Dilarang)
Anggota dilarang melakukan semua tindakan berikut ini ketika bergabung dengan klub.
1. Menggunakan semua data, informasi, teks, suara, video, maupun
ilustrasi yang diperoleh melalui klub (selanjutnya semua disebut "Data
dan lain-lain") untuk penduplikasian, penjualan, penerbitan, maupun
penyiaran yang melebihi ruang lingkup penggunaan pribadi yang telah
disetujui dengan UU Hak Cipta.
2. Melakukan tindakan yang melanggar hak milik, privasi, ataupun hak
publikasi pihak ketiga atau tindakan yang memungkinkan pelanggaran
tersebut terjadi.
3. Memfitnah, merusak nama baik ataupun kredibilitas pihak ketiga, atau menimbulkan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
4. Menjual hak yang dimiliki sebagai anggota antara lain hak prioritas
untuk hal apapun yang diperoleh berdasarkan manfaat keanggotaan, tiket,
merchandise, dan hak-hak lainnya sebagai anggota kepada pihak ketiga
melalui lelang internet, memindahtangankan, meminjamkan, dan mengubah
nama menjadi pihak ketiga, atau penjaminan lainnya.
5. Memaksa menghubungi ataupun bertemu dengan artis bersangkutan, atau
mengajukan kepada klub dan perusahaan segrupnya untuk menghubungi atau
bertemu.
6. Melakukan kegiatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau
pihak ketiga dengan memanfaatkan klub serta kegiatan yang bertujuan
mempersiapkan hal tersebut (selanjutnya disebut "Kegiatan operasi").
7. Melakukan pra kampanye pemilihan, kampanye pemilihan, atau tindakan
yang mirip dengan itu serta tindakan yang melanggar UU Pemilihan Umum
dengan memanfaatkan klub.
8. Melakukan tindakan keagamaan termasuk promosi agama, pendirian dan
kegiataan kelompok keagamaan, serta tindakan yang terkait dengan
kelompok keagamaan antara lain ajakan bergabung dalam kelompok keagamaan
dan sebagainya dengan memanfaatkan klub.
9. Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau moralitas atau tindakan
yang mengganggu jalannya kegiataan klub selain yang telah tersebut di
atas.
Pasal 9 (Berhenti Menjadi Anggota Dan Lain-lain)
1. Jika seorang anggota ingin ingin berhenti, harus memberitahukan dengan cara tertentu kepada klub.
2. Iuran keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub yang telah
dibayarkan sebelumnya oleh anggota tidak akan dikembalikan pada saat
anggota keluar dari klub.
3. Kewajiban membayar uang pembelian merchandise dan sebagainya
berdasarkan manfaat keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub
lainnya dan kewajiban pembayaran yang timbul pada saat seseorang keluar
sebagai anggota tidak akan terhapus bahkan setelah orang tersebut keluar
sebagai anggota.
Bab III Lain-lain
Pasal 1 (Perubahan Isi Layanan Dan Lain-lain)
1. Manfaat keanggotaan klub ini serta isi layanan lainnya dapat diubah tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 2 (Penghentian Layanan Dan Lain-lain)
1. Semua atau sebagian layanan klub atau dapat dihentikan secara
permanen atau sementara tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada
anggota dikarenakan kondisi operasi klub atau kondisi yang tidak dapat
diprediksi lainnya.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 3 (Pembubaran Klub)
1. Klub akan dibubarkan dalam hal dipertimbangkan bahwa operasi klub sulit dilanjutkan dikarenakan kondisi tertentu.
2. Dalam hal Ayat 1, klub tidak akan mengembalikan iuran keanggotan dan lain-lain yang telah dibayarkan oleh anggota.
Pasal 4 (Perlakuan Informasi Pribadi)
1. Hal-hal yang terkait dengan perlakuan informasi pribadi anggota di
klub adalah mengikuti kebijakan privasi yang ditetapkan terpisah dan
anggota harus mengikutinya.
2. Informasi pribadi yang terkait dengan anggota tidak akan digunakan
untuk tujuan di luar penyediaan informasi klub dan sama sekali tidak
akan membuka maupun memberikannya kepada pihak ketiga. Terkecuali dalam
hal berikut ini.
1) Pendelegasian pekerjaan produksi, operasi, dan sebagainya yang terkait dengan klub kepada perusahaan subkontraktor.
2) Mengirimkan surat elektronik kepada anggota jika dipertimbangkan
perlu untuk menghubungi anggota secara darurat untuk masalah operasi
klub.
3) Diminta membuka informasi terkait dengan anggota oleh pengadilan,
lembaga peradilan lainnya dan lembaga administratif berdasarkan hukum
dan perundang-undangan.
Pasal 5 (Ganti Rugi)
Anggota bertanggung jawab memberikan ganti rugi dalam hal merugikan
klub atau pihak ketiga lainnya dikarenakan alasan yang harus
dikembalikan kepada tanggung jawab pribadi terkait dengan penggunaan
klub.
Pasal 6 (Kekebalan)
Klub tidak akan menanggung tanggung jawab apapun terhadap kerugian
yang terjadi pada anggota terkait dengan penggunaan hak klub, terkecuali
dalam hal harus dikembalikan kepada tanggung jawab klub.
Pasal 7 (Perubahan Perjanjian)
1. Klub dapat mengubah, menambah, merevisi, dan menghapus isi
perjanjian ini tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, klub akan memberitahukan kepada anggota sesudahnya dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.
Pasal 8 (Musyawarah)
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam perjanjian ini serta keraguan
yang timbul mengenai penafsiran perjanjian ini akan diselesaikan melalui
musyawarah antara anggota dan klub dengan itikad baik dari keduanya.
Pasal 9 (Pertanyaan)
1. Pengajuan pertanyaan terkait klub ini ditetapkan sebagai berikut.
Ditujukan ke :
Email :
fanclub@jkt48.com
2. Pertanyaan di luar hal-hal yang tercantum di dalam website resmi JKT48 tidak akan dilayani.
3. Alamat email untuk keperluan informasi dari klub ke anggota hanya yang ditetapkan pada Ayat 1 pasal ini.
Kebijakan Privasi
Berbagai macam informasi dimulai dari informasi pelanggan yang
dimiliki oleh sekretariat manajemen JKT48 Official Fans Club adalah aset
yang paling penting bagi klub. Melindungi aset ini menjadi hal yang
sangat penting tidak hanya bagi sekretariat manajemen, tetapi juga bagi
pelanggan, vendor, dan klub mitra. Oleh karena itu, sekretariat
manajemen kami memposisikan informasi yang dimiliki oleh sekretariat
manajemen serta sistem informasi yaitu komputer serta jaringan sebagai
aset informasi dan akan merancang ketentuan keamanan informasi demi
melindungi dan mengawasi aset informasi ini dan akan membuat rancangan
perlindungan dan pengawasan aset informasi dalam bentuk peraturan
keamanan informasi.
Pihak yang berhubungan atau yang memanfaatkan aset informasi milik
sekretariat manajemen, yaitu karyawan sekretariat manajemen dan klub
afiliasi harus mengetahui dengan baik pentingnya keamanan informasi,
mematuhi ketentuan keamanan informasi, dan memperlakukan aset informasi
dengan aman untuk menjaga aset klub, kepercayaan dari pelanggan serta
vendor, dan menjaga brand klub.