Rabu, 18 September 2013

PERJANJIAN KEANGGOTAN JKT48 OFFICIAL FANS CLUB

Perjanjian Keanggotaan

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)

JKT48 Official Fans Club (selanjutnya disebut "Klub") dibentuk oleh anggota yang mendukung JKT48 dan bertujuan untuk mendukung JKT48.

Pasal 2 (Perjanjian Keanggotaan)

1. Perjanjian keanggotaan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian ini") berlaku bagi anggota (didefinisikan di Bab II Pasal 1) untuk setiap layanan klub dan orang yang masuk menjadi anggota klub dianggap telah menyetujui isi perjanjian ini.
2. Pemberitahuan pada Bab III Pasal 3 kepada anggota dan perjanjian ini serta perjanjian penggunaan setiap layanan dan lain-lain dari klub yang ditetapkan terpisah (selanjutnya semuanya disebut "Perjanjian penggunaan dan lain-lain") dianggap sebagai bagian dari perjanjian ini terlepas dari apapun namanya.
3. Jika ketetapan pada perjanjian ini dan ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain berbeda, maka ketetapan pada perjanjian penggunaan dan lain-lain tersebut diprioritaskan dan diberlakukan.

Pasal 3 (Pemberitahuan Kepada Anggota)

Pemberitahuan informasi yang perlu untuk anggota dapat melalui pos, email, tampilan website, serta melalui metode lainnya yang dinilai layak oleh klub.

Bab II Anggota

Pasal 1 (Anggota)

Yang dimaksud dengan anggota dalam perjanjian ini adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota klub dan disetujui menjadi anggota.

Pasal 2 (Persetujuan Masuk Menjadi Anggota)

1. Permohonan masuk menjadi anggota diterima dengan cara yang ditetapkan terpisah dan disetujui setelah melalui pemeriksaan, prosedur, dan sebagainya yang diperlukan.
2. Bagi yang masih di bawah umur diharuskan mendapat persetujuan wali untuk setiap permohonan masuk menjadi anggota. Dan jika terdapat permohonan masuk menjadi anggota dari orang yang masih di bawah umur, maka klub akan memeriksa ada tidaknya persetujuan dari walinya dan akan dilakukan prosedur masuk anggota sebagaimana layaknya. Klub tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal di luar dugaan yang terkait.
3. Seseorang tidak akan disetujui masuk menjadi anggota klub jika orang yang mengajukan permohonan masuk ke klub tersebut dinilai memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini.
1. Jika dalam permohonan masuk menjadi anggota mengisikan keterangan palsu, salah tulis, ataupun ada keterangan yang lupa diisi.
2. Jika dinilai tidak layak menjadi anggota klub.
3. Jika telah disetujui masuk menjadi anggota, namun kemudian diketahui anggota yang telah disetujui itu masuk dalam salah satu kriteria di atas, maka persetujuan dapat ditarik kembali.

Pasal 3 (Manfaat Keanggotaan)

Anggota dapat memperoleh manfaat pada setiap nomor berikut ini.
1. Mendapatkan Kartu Anggota Resmi JKT48 Official Fan Club.
2. Manfaat lainnya yang ditetapkan oleh klub.

Pasal 4 (Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)

1. Anggota diharuskan membayar iuran masuk menjadi anggota dan iuran bulanan berikut (selanjutnya disebut "Iuran keanggotaan dan lain-lain") saat masuk menjadi anggota dan pada saat memperpanjang masa berlaku kualifikasi keanggotaan yang ditetapkan pada pasal berikut.
• Iuran masuk menjadi anggota Rp 100,000- (hanya tahun pertama)
• Iuran bulanan (berjumlah total) Rp 120,000- (Rp 10.000 x 12 bulan)
Cara pembayaran iuran keanggotan dan lain-lain yang ditetapkan pada ayat sebelumnya akan ditetapkan terpisah.
Anggota harus membayar dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 5.

Pasal 5 (Cara Pembayaran Iuran Keanggotaan Dan Lain-lain)

1. Anggota diharuskan membayar sejumlah nominal yang setara dengan pajak konsumen yang diperlukan untuk iuran keanggotaan dan lain-lain pada klub dengan cara pembaran berikut ini.
• Uang tunai.
• Cara lain yang ditetapkan oleh klub.

Pasal 6 (Masa Berlaku Keanggotaan dan Pembaharuan Keanggotaan)

1. Masa berlaku keanggotaan adalah satu tahun sejak bulan di mana Kartu Anggota Resmi dicetak.
2. Pembaharuan kualifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara pembayaran dan dalam tempo waktu yang ditentukan oleh klub. Apabila tidak melakukan pembaharuan dalam tempo waktu yang ditentukan, anggota akan kehilangan kualifikasi keanggotaannya.
3. Bila seorang anggota telah kehilangan kualifikasi keanggotaannya maka kualifikasi keanggotaan tersebut tidak dapat diperbaharui dan ia wajib mengulangi prosedur pendaftaran anggota dari awal dan kembali membayar iuran keanggotaan.

Pasal 7 (Kewajiban Anggota Dan Lain-lain)

1. Anggota harus bertanggung jawab mengontrol Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi yang diberikan oleh klub. Klub tidak akan bertanggung jawab jika terjadi gangguan pada anggota dikarenakan anggota tidak menjaga Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi dengan baik, menyalahgunakannya, ataupun Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi digunakan oleh pihak ketiga.
2. Anggota dilarang meminjamkan, memindahtangankan, maupun mengubah nama Kartu Anggota Sementara dan Kartu Anggota Resmi kepada pihak ketiga.
3. Jika terdapat perubahan informasi yang diserahkan kepada klub pada saat memohon masuk menjadi anggota antara lain nama, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya, segera lakukan prosedur pengubahan sesuai metode yang ditetapkan.
4. Klub tidak bertanggung jawab jika karena anggota lalai memberi laporan pada ayat sebelumnya yang berakibat pengumuman dan sebagainya dari klub tidak sampai kepada anggota.

Pasal 8 (Hal-hal Yang Dilarang)

Anggota dilarang melakukan semua tindakan berikut ini ketika bergabung dengan klub.
1. Menggunakan semua data, informasi, teks, suara, video, maupun ilustrasi yang diperoleh melalui klub (selanjutnya semua disebut "Data dan lain-lain") untuk penduplikasian, penjualan, penerbitan, maupun penyiaran yang melebihi ruang lingkup penggunaan pribadi yang telah disetujui dengan UU Hak Cipta.
2. Melakukan tindakan yang melanggar hak milik, privasi, ataupun hak publikasi pihak ketiga atau tindakan yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.
3. Memfitnah, merusak nama baik ataupun kredibilitas pihak ketiga, atau menimbulkan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
4. Menjual hak yang dimiliki sebagai anggota antara lain hak prioritas untuk hal apapun yang diperoleh berdasarkan manfaat keanggotaan, tiket, merchandise, dan hak-hak lainnya sebagai anggota kepada pihak ketiga melalui lelang internet, memindahtangankan, meminjamkan, dan mengubah nama menjadi pihak ketiga, atau penjaminan lainnya.
5. Memaksa menghubungi ataupun bertemu dengan artis bersangkutan, atau mengajukan kepada klub dan perusahaan segrupnya untuk menghubungi atau bertemu.
6. Melakukan kegiatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak ketiga dengan memanfaatkan klub serta kegiatan yang bertujuan mempersiapkan hal tersebut (selanjutnya disebut "Kegiatan operasi").
7. Melakukan pra kampanye pemilihan, kampanye pemilihan, atau tindakan yang mirip dengan itu serta tindakan yang melanggar UU Pemilihan Umum dengan memanfaatkan klub.
8. Melakukan tindakan keagamaan termasuk promosi agama, pendirian dan kegiataan kelompok keagamaan, serta tindakan yang terkait dengan kelompok keagamaan antara lain ajakan bergabung dalam kelompok keagamaan dan sebagainya dengan memanfaatkan klub.
9. Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau moralitas atau tindakan yang mengganggu jalannya kegiataan klub selain yang telah tersebut di atas.

Pasal 9 (Berhenti Menjadi Anggota Dan Lain-lain)

1. Jika seorang anggota ingin ingin berhenti, harus memberitahukan dengan cara tertentu kepada klub.
2. Iuran keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub yang telah dibayarkan sebelumnya oleh anggota tidak akan dikembalikan pada saat anggota keluar dari klub.
3. Kewajiban membayar uang pembelian merchandise dan sebagainya berdasarkan manfaat keanggotaan dan biaya penggunaan layanan klub lainnya dan kewajiban pembayaran yang timbul pada saat seseorang keluar sebagai anggota tidak akan terhapus bahkan setelah orang tersebut keluar sebagai anggota.

Bab III Lain-lain

Pasal 1 (Perubahan Isi Layanan Dan Lain-lain)

1. Manfaat keanggotaan klub ini serta isi layanan lainnya dapat diubah tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.

Pasal 2 (Penghentian Layanan Dan Lain-lain)

1. Semua atau sebagian layanan klub atau dapat dihentikan secara permanen atau sementara tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota dikarenakan kondisi operasi klub atau kondisi yang tidak dapat diprediksi lainnya.
2. Dalam hal Ayat 1, pemberitahuan kepada anggota sesudahnya akan dilakukan dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.

Pasal 3 (Pembubaran Klub)

1. Klub akan dibubarkan dalam hal dipertimbangkan bahwa operasi klub sulit dilanjutkan dikarenakan kondisi tertentu.
2. Dalam hal Ayat 1, klub tidak akan mengembalikan iuran keanggotan dan lain-lain yang telah dibayarkan oleh anggota.

Pasal 4 (Perlakuan Informasi Pribadi)

1. Hal-hal yang terkait dengan perlakuan informasi pribadi anggota di klub adalah mengikuti kebijakan privasi yang ditetapkan terpisah dan anggota harus mengikutinya.
2. Informasi pribadi yang terkait dengan anggota tidak akan digunakan untuk tujuan di luar penyediaan informasi klub dan sama sekali tidak akan membuka maupun memberikannya kepada pihak ketiga. Terkecuali dalam hal berikut ini.
1) Pendelegasian pekerjaan produksi, operasi, dan sebagainya yang terkait dengan klub kepada perusahaan subkontraktor.
2) Mengirimkan surat elektronik kepada anggota jika dipertimbangkan perlu untuk menghubungi anggota secara darurat untuk masalah operasi klub.
3) Diminta membuka informasi terkait dengan anggota oleh pengadilan, lembaga peradilan lainnya dan lembaga administratif berdasarkan hukum dan perundang-undangan.

Pasal 5 (Ganti Rugi)

Anggota bertanggung jawab memberikan ganti rugi dalam hal merugikan klub atau pihak ketiga lainnya dikarenakan alasan yang harus dikembalikan kepada tanggung jawab pribadi terkait dengan penggunaan klub.

Pasal 6 (Kekebalan)

Klub tidak akan menanggung tanggung jawab apapun terhadap kerugian yang terjadi pada anggota terkait dengan penggunaan hak klub, terkecuali dalam hal harus dikembalikan kepada tanggung jawab klub.

Pasal 7 (Perubahan Perjanjian)

1. Klub dapat mengubah, menambah, merevisi, dan menghapus isi perjanjian ini tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya kepada anggota.
2. Dalam hal Ayat 1, klub akan memberitahukan kepada anggota sesudahnya dengan cara yang ditetapkan pada Bab I Pasal 3.

Pasal 8 (Musyawarah)

Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam perjanjian ini serta keraguan yang timbul mengenai penafsiran perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara anggota dan klub dengan itikad baik dari keduanya.

Pasal 9 (Pertanyaan)

1. Pengajuan pertanyaan terkait klub ini ditetapkan sebagai berikut.
Ditujukan ke :
Email : fanclub@jkt48.com
2. Pertanyaan di luar hal-hal yang tercantum di dalam website resmi JKT48 tidak akan dilayani.
3. Alamat email untuk keperluan informasi dari klub ke anggota hanya yang ditetapkan pada Ayat 1 pasal ini.

Kebijakan Privasi

Berbagai macam informasi dimulai dari informasi pelanggan yang dimiliki oleh sekretariat manajemen JKT48 Official Fans Club adalah aset yang paling penting bagi klub. Melindungi aset ini menjadi hal yang sangat penting tidak hanya bagi sekretariat manajemen, tetapi juga bagi pelanggan, vendor, dan klub mitra. Oleh karena itu, sekretariat manajemen kami memposisikan informasi yang dimiliki oleh sekretariat manajemen serta sistem informasi yaitu komputer serta jaringan sebagai aset informasi dan akan merancang ketentuan keamanan informasi demi melindungi dan mengawasi aset informasi ini dan akan membuat rancangan perlindungan dan pengawasan aset informasi dalam bentuk peraturan keamanan informasi.
Pihak yang berhubungan atau yang memanfaatkan aset informasi milik sekretariat manajemen, yaitu karyawan sekretariat manajemen dan klub afiliasi harus mengetahui dengan baik pentingnya keamanan informasi, mematuhi ketentuan keamanan informasi, dan memperlakukan aset informasi dengan aman untuk menjaga aset klub, kepercayaan dari pelanggan serta vendor, dan menjaga brand klub.

0 KOMENTAR:

Posting Komentar

HAK CIPTA @DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Diberdayakan oleh Blogger.

TERJEMAHAN

TERJEMAHAN

Pengikut

Popular Posts